Industri Rumahan di Denpasar Digerebek Polisi, Ternyata Produksi Kue Narkoba

Chusna Mohammad
Pelaku yang membuat kue mengandung narkotika saat ditangkap anggota Polresta Denpasar. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, serbuk warna krem memiliki kandungan ADB-Fubiata yang merupakan turunan dari ganja.

"Efeknya kalau makan kue ini bisa bikin fly," kata Bambang.

Atas kejahatan itu, ECB dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolresta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal