Imigrasi Denpasar Tutup Layanan Tatap Muka selama PPKM Darurat

Reza Yunanto
Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar (iNews.id/Muhammad Muhyiddin)

Bagi warga negara asing (WNA) yang izin masa tinggalnya habis, untuk menghindari denda overstay, bisa mengajukan permohonan melalui online di website imigrasi.

Setelah permohonan disetujui, untuk melakukan konfirmasi ke nomoi +6281239167806 dengan mengirimkan bukti pendaftaran online.

"Bila permohonan tidak berhasil diajukan secara online, silakan datang ke kantor Imigrasi dengan membawa bukti gagal mengajukan permohonan tersebut, beserta seluruh persyaratan yang ditentukan," tulis laman tersebut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

5 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

6 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

8 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal