Ibu Rantai Anak di Tabanan Divonis Percobaan 10 Bulan, Pacar 8 Bulan

Reza Yunanto
Ibu yang merantai anaknya di Tabanan, DW dan pacarnya MS diperiksa di Polres Tabanan. (Foto: iNews.id)

Pacar Ditha, I Made Sulendra juga divonis bersalah melakukan tindak pidana pembiaran kekerasan terhadap anak. Dia dihukum 4 bulan penjara, namun tidak perlu dijalankan.  

Majelis hakim menjatuhkan pidana percobaan kepada Sulendra selama 8 bulan dan denda Rp2,5 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti dengan kurungan penjara selama tiga hari.

Kasus ibu rantai anak ini bermula saat kedua anak Ditha yang berusia 3 tahun dan 6 tahun ditemukan dalam keadaan dirantai di leher dan kaki di sebuah kontrakan di Jalan Walet, Desa Dajan Peken, Tabanan.

Ditha merantai kedua anaknya itu di rumah pacarnya, Made Sulendra, karena tak tahan menghadapi kenakalan kedua anaknya

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

2 Penganiaya Anak di Tuban Ditangkap saat Asyik Pesta Miras di Bali

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

57 tahun lalu

Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal