Ibu Rantai Anak di Tabanan Divonis Percobaan 10 Bulan, Pacar 8 Bulan

Reza Yunanto
Ibu yang merantai anaknya di Tabanan, DW dan pacarnya MS diperiksa di Polres Tabanan. (Foto: iNews.id)

TABANAN, iNews.id - Majelis hakim menghukum ibu yang merantai anak di Tabanan, Ditha Widyastuti dengan vonis pidana penjara 5 bulan. Dia juga divonis hukuman percobaan selama 10 bulan. 

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis (2/3/2023).

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," kata Ketua majelis hakim, Sayu Komang Wiratini dalam amar putusan.

Ditha divonis hukuman 5 bulan penjara namun tidak perlu dijalankan dengan pertimbangan kedua anaknya membutuhkan kasih sayang orang tua. 

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana percobaan kepada Ditha selama 10 bulan. Selain itu, Ditha juga divonis denda Rp2,5 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan penjara selama tiga hari.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

2 Penganiaya Anak di Tuban Ditangkap saat Asyik Pesta Miras di Bali

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

57 tahun lalu

Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal