Hari Arak Bali, Satpol PP Gencar Razia Perajin Arak Gula Pasir di Karangasem

Yunda Ariesta
Satpol PP Bali melakukan razia perajin arak gula pasir di Karangasem. (Foto: Yunda Ariesta)

KARANGASEM, iNews.id - Provinsi Bali menetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Bertepatan dengan itu, Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem menggelar razia perajin arakgula pasir.

Razia itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali.

Salah satu sasaran razia adalah Desa Datah di Kecamatan Abang di Kabupaten Karangasem. Petugas Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mendatangi puluhan rumah perajin arak di desa ini. 

Satpol PP melakukan razia perajin arak gula pasir di Karangasem. (Foto: Yunda Ariesta)

Mereka memberi pemahaman tentang larangan memproduksi arak berbahan dasar gula pasir karena membahayakan kesehatan.

"Kami memberikan pemahaman esensi Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020," kata PPNS Satpol PP Bali, I Dewa Putu Raka Parta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal