Nantinya, kata Astawa lagi, misalnya untuk pekerja hotel dan restoran akan didata oleh PHRI, pekerja travel dan agen perjalanan akan didata Association of the Indonesian Tours and Travel Agent (ASITA), pemandu wisata atau guide oleh Himpunan Pramuwisata (HPI).
“Pendataan ini dilakukan agar tidak terjadi salah sasaran dalam memberikan bantuan, dan telah disepakati melalui asosiasi pariwisata yang ada,” ucap Astawa lagi.
Jika pembagian dapat cepat dan tepat, maka paling lambat bulan Mei, bantuan ini sudah dapat dinikmati para pekerja.
Sementara, Rai Surya Wijaya bahkan mengusulkan agar lebih diutamakan mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa bayaran. “Jangan sampai ada sekelas manajer atau pemilik dari perusahaan sampai menerima paket bantuan seperti ini,” ucap Rai Surya.