Kedua, gubernur menginstruksikan Bendesa adat menugaskan Satgas Gotong Royong untuk melakukan pendataan.
Ketiga, Bendesa adat menugaskan prajuru banjar adat atau sebutan lain di wewidangan desa adat untuk memfasilitasi Satgas Gotong Royong agar pendataan lancar dan sukses.
Keempat, Wali Kota dan Bupati se-Bali diinstruksikan menugaskan perbekel/lurah bersinergi dengan bendesa adat melaksanakan pendataan.
Kelima, Bendesa adat dan perbekel memfasilitasi Satgas Gotong Royong dalam melaksanakan pendataan.
Keenam, tata cara pendataan secara daring melalui website www.baliprov.go.id.
Namun, bagi desa adat yang mengalami kesulitan akses internet, pendataan dengan mengisi formulir yang tercantum pada lampiran I dan ll instruksi itu. Desa adat yang telah selesai melakukan pendataan agar melapor paling lambat 30 April 2020.
Ketujuh, pendataan mulai 27-29 April 2020 secara swadaya dengan gotong royong demi tugas kemanusiaan.
Hingga Senin (27/4/2020), kasus positif di Bali berjumlah 186 orang. Sebanyak 78 persen kasus positif tersebut merupakan imported case yakni pekerja migran yang baru pulang ke Bali.