Gubernur Wayan Koster Terbitkan Instruksi Pendataan Pekerja Migran

Antara
Gubernur Wayan Koster. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster mengeluarkan instruksi kepada Desa Adat untuk mendata pekerja migran yang baru pulang. Pendataan di Desa Adat bertujuan untuk antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) yang mungkin dibawa pekerja migran atau warga yang baru kembali dari luar Bali.

"Yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya instruksi ini adalah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dan meluas," kata Koster dalam keterangan di Denpasar, Minggu (26/4/2020) malam.

Koster menambahkan, Instruksi itu telah diteruskan kepada Wali Kota dan Bupati se-Bali serta Bendesa Adat atau sebutan lain yang berada di sejebag jagat Bali.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur bernomor 412.2/2018/PPDA/PMA yang berisi tujuh poin.

Pertama, melakukan pendataan terhadap pekerja migran yang merupakan krama Bali, datang dari luar negeri sejak 1 Februari 2020 sampai 13 April 2020, yang ada di wilayah desa adat. Pendataan juga dilakukan terhadap krama (tamu) yang datang dari provinsi lain.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal