Kemudian masa berlaku surat yang menyatakan bebas Covid-19 itu paling lama 14 hari sejak surat itu diterbitkan. Dengan membawa surat tersebut, maka wisatawan boleh memasuki Bali. Tanpa surat tersebut, wisatawan diminta untuk melakukan rapid test di tempat.
Kendati demikian, bila saat pemeriksaan menunjukkan gejala klinis Covid-19, wisatawan tetap diwajibkan melakukan swab atau rapid test kembali di Bali.
"Kecuali mengalami gejala klinis Covid-19 dan wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat itu, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali," katanya.
Dia menambahkan, bagi wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan.
"Wisatawan yang positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan," ucapnya.