Gubernur Koster Terbitkan Aturan Wisatawan ke Bali Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Antara
Gubernur Bali Wayan Koster (Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster menerbitkan aturan yang berisi persyaratan wisatawan bisa berkunjung ke Bali. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15243 Tahun 2020 ini dibuat menjelang pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan lokal pada 31 Juli 2020.

Terkait surat edaran tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Bali, Gede Pramana mengatakan, latar belakang utama diterbitkannya surat edaran oleh gubernur ini untuk menjamin pariwisata di Bali tetap menjamin kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Salah satu hal yang menjadi dasar pertimbangan SE Gubernur Bali ini adalah kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi Covid-19," katanya di Denpasar, Selasa (28/7/2020).

Gede menyebut, salah satu aturan yakni mewajibkan wisatawan yang datang ke Pulau Dewata membawa surat hasil pemeriksaan medis yang menyatakan negatif Covid-19.

"Wisatawan yang datang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimum hasil nonreaktif rapid test dari instansi yang berwenang," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Air Bersih dan Sampah Ancam Wisata KLU, Legislator Perindo Desak Pembenahan Tiga Gili

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal