DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster menerbitkan aturan yang berisi persyaratan wisatawan bisa berkunjung ke Bali. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15243 Tahun 2020 ini dibuat menjelang pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan lokal pada 31 Juli 2020.
Terkait surat edaran tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Bali, Gede Pramana mengatakan, latar belakang utama diterbitkannya surat edaran oleh gubernur ini untuk menjamin pariwisata di Bali tetap menjamin kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Salah satu hal yang menjadi dasar pertimbangan SE Gubernur Bali ini adalah kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi Covid-19," katanya di Denpasar, Selasa (28/7/2020).
Gede menyebut, salah satu aturan yakni mewajibkan wisatawan yang datang ke Pulau Dewata membawa surat hasil pemeriksaan medis yang menyatakan negatif Covid-19.
"Wisatawan yang datang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimum hasil nonreaktif rapid test dari instansi yang berwenang," tuturnya.