Polda Bali juga melakukan pembatasan operasional angkutan barang yang lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.
Selanjutnya mobil barang dengan kereta gandengan, mobil pengangkut material dan bahan bangunan.
Pengaturan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM atau bahan bakar gas, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan laut, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, sembako, dan kebutuhan logistik KTT G20.