Sementara itu kuasa hukum korban, Putu Pastika Adnyana mengatakan akan menggugat Benny Bakarbessy yang merupakan bos PT BMMS
"Sebab otak pelaku bukanlah Wayan S saja, tetapi tersangka Benny Bakarbessy yang memberikan perintah bunuh terhadap korban dan almarhum," ujar Adnyanya.
Selain itu, dia juga akan menggugat perusahan-perusahaan leasing yang menggunakan jasa PT BMMS untuk menarik kendaraan motor yang menunggak pembayaran.
"Perusahaan-perusahaan yang terlibat di dalam kerja sama dengan perusahaan Benny Bakarbessy ini atau PT BMMS akan kami gugat," ujarnya.
Sebelumnya Polresta Denpasar telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Tersangka utama yakni I Wayan Sadia (39) yang menebas Gede Budiarsana hingga tewas.
Enam tersangka lain yakni Benny Bakarbessy (42), Fendy Kaimana (31), Jos Bus Likumahua (30), Gusti Bagus Christin Alevanto (23), Gerson Pattiwaelapia (27), dan Dominggus Bakar Bessy (23).
Polisi menyita parang dan sejumlah senjata tajam dari kantor PT BMMS.