Ekstradisi Buronan Interpol Stephane Gagnon Ditunda, Ini Penjelasan Polda Bali

Chusna Mohammad
buronan interpol Stephane Gagnon (50) batal diekstradisi dan masih ditahan di Polda Bali. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Ekstradisiburonan interpol Stephane Gagnon (50) ditunda. Polisi mendalami dugaan pemerasan Rp1 miliar yang dilaporkan warga negara Kanada itu.

"Pengembalian warga Kanada ke negaranya kita tunda dulu, menunggu proses (penyelidikan dugaan pemerasan) ini," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (5/6/2023).

Dia membenarkan Gagnon telah melaporkan dugaan pemerasan melalui pengacaranya ke Mabes Polri. Atas laporan itu, dua anggota Divisi Hubungan Internasional Polri sedang diperiksa Divisi Propam Polri. 

Mabes Polri juga memeriksa satu orang warga sipil yang diduga menjadi makelar kasus (markus) dan berkomunikasi dengan oknum Divisi Hubungan Internasional Polri terkait dugaan pemerasan.

"Karena itu, penyerahan (Gagnon) kepada kepolisian Kanada ditunda. Kita tetap koordinasi dengan imigrasi kapan waktunya lagi diserahkan ke Kanada," ujar Satake.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

57 tahun lalu

Ungkap Fakta Pembunuhan di Halmahera Tengah, Mabes Polri Turunkan Tim Khusus

57 tahun lalu

Polda Maluku Siapkan Batalyon Cadangan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal