Eksekusi Toko Kelontong di Gianyar, Barang-Barang Dikeluarkan Juru Sita Pengadilan

Ketut Catur Kusumaningrat
Juru Sita PN Gianyar mengeluarkan barang-barang dari dua toko di Pasar Payangan yang dieksekusi, Jumat (3/6/2022) pagi (Foto: Ketut Catur).

Salah seorang pemilik toko yang juga termohon eksekusi, I Made Sujana menolak eksekusi yang dilakukan PN Gianyar.  

Dia beralasan, eksekusi dilakukan sebelum sidang gugatan yang baru dijadwalkan pada 6 Juni 2022.

"Saya menolak dulu. Saya akan melawan di sidang," ujar I Made Sujana.

Kendati mendapat penolakan, eksekusi terus berlangsung hingga kedua toko kosong. Eksekusi dua toko kelontong ini menyita perhatian masyarakat yang berada di Pasar Payangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Gianyar Geger! Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

57 tahun lalu

Kecelakaan di Gianyar, Truk Terguling hingga Muatan Es Berserakan di Jalan

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah di Semarang, Kakek 95 Tahun Tewas Terjebak Api

57 tahun lalu

Rumah Mewah 3 Lantai Dieksekusi PN Surabaya, Sempat Diadang Sekelompok Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal