Eksekusi Toko Kelontong di Gianyar, Barang-Barang Dikeluarkan Juru Sita Pengadilan

Ketut Catur Kusumaningrat
Juru Sita PN Gianyar mengeluarkan barang-barang dari dua toko di Pasar Payangan yang dieksekusi, Jumat (3/6/2022) pagi (Foto: Ketut Catur).

GIANYAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mengeksekusi dua toko kelontong di Pasar Payangan, Jumat (3/6/2022) pagi. Proses eksekusi sempat mendapat penolakan dari pemilik toko.

"Walaupun ada penolakan tetap kami laksanakan karena tidak ada perintah penundaan," ujar Juru Sita PN Gianyar I Nyoman Darwin Saputra Kembar.

Eksekusi toko kelontong di Payangan, Gianyar, Jumat (3/6/2022). (Foto: Ketut Catur)

Dua toko kelontong itu berada di Pasar Payangan di Desa Melinggih di Kecamatan Payangan.

Sebelum melaksanakan eksekusi, juru sita PN Gianyar membacakan putusan eksekusi. Petugas kepolisian mengawal proses pengosongan toko yang akan disita pengadilan.

Kendati pemilik toko menolak eksekusi, sejumlah pekerja yang dikerahkan PN Gianyar terus mengeluarkan seluruh barang-barang dalam toko ke halaman. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Gianyar Geger! Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

57 tahun lalu

Kecelakaan di Gianyar, Truk Terguling hingga Muatan Es Berserakan di Jalan

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah di Semarang, Kakek 95 Tahun Tewas Terjebak Api

57 tahun lalu

Rumah Mewah 3 Lantai Dieksekusi PN Surabaya, Sempat Diadang Sekelompok Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal