Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi dan TPPU

Dewi Umaryati
Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Pustaka (DKP) mengikuti sidang virtual. (Foto: Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum Agus Eko Purnomo menuntut Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Pustaka (DKP) dengan pidana 10 tahun penjara. DKP dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang

"Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara kepada terdakwa, mengurangkan seluruh hukuman yang telah dijalani dan memerintahkan untuk tetap ditahan," kata Jaksa Agus dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (8/4/2022). 

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta DKP diminta membayar denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan

Hukuman ini diberikan setelah selama pembuktian dengan memeriksa 38 saksi dan dua saksi ahli, terdakwa yang mantan Sekda Buleleng periode 2014-2019 telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri. 

"Terdakwa memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan terkait perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG, penyewaan Desa Adat Yeh Sanih sert pembangunan bandara internasional Bali Utara," kata jaksa. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal