DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum Agus Eko Purnomo menuntut Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Pustaka (DKP) dengan pidana 10 tahun penjara. DKP dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara kepada terdakwa, mengurangkan seluruh hukuman yang telah dijalani dan memerintahkan untuk tetap ditahan," kata Jaksa Agus dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (8/4/2022).
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta DKP diminta membayar denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan
Hukuman ini diberikan setelah selama pembuktian dengan memeriksa 38 saksi dan dua saksi ahli, terdakwa yang mantan Sekda Buleleng periode 2014-2019 telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri.
"Terdakwa memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan terkait perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG, penyewaan Desa Adat Yeh Sanih sert pembangunan bandara internasional Bali Utara," kata jaksa.