Edarkan Ratusan Pil Koplo, Pencari Koin di Pelabuhan Gilimanuk Ditangkap

Nyoman Sudika
Edarkan Pil Koplo, Pencari Koin di Pelabuhan Gilimanuk Ditangkap (Foto: iNews/Nyoman Sudika)

Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 435 junto pasal 436 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara selama paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fakta Baru Kecelakaan di Jalur Gilimanuk, Pikap Angkut Rokok Ilegal dari Madura

57 tahun lalu

Kapal Fery Dihantam Ombak sampai Oleng di Gilimanuk, Muatan Truk Terguling

57 tahun lalu

Asyik Santai di Angkringan, 2 Pengedar Pil Koplo di Metro Panik Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tuntut SHM Tanah, Ratusan Warga Gilimanuk Longmarch Turun ke Jalan 

57 tahun lalu

Wisatawan Inggris di Bali Panik Ditinggal Sopir Taksi Online, Anak Tertidur dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal