Edarkan Narkoba, DJ di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Chusna Mohammad
PN Denpasar menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada disc jockey (DJ) di Bali dalam kasus peredaran narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada Agung Katoi (26). Pria yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ) itu terbukti bersalah mengedarkan narkoba

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni  8,5 tahun penjara. 

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba," kata ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih dalam persidangan, Selasa (29/3/2022). 

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjual narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal