Rina mengatakan selalu mengikuti sidang ini melalui media sosial. Rina berharap Jerinx bisa dibebaskan. Menurutnya, Jerinx SID tidak melakukan tindakan kejahatan apapun.
"Saya berharap JRX di bebaskan karena dia tidak melakukan tindakan kejahatan apa pun," katanya.
Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, diadili di PN Denpasar karena dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI melalui media sosial Instagram, pada Juni 2020 lalu.
Untuk itu, Jerinx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.