Dugaan Korupsi Masker, 6 Staf dan Eks Pejabat Dinsos Karangasem Ditetapkan Tersangka

Yunda Ariesta
6 Staf dan Eks Pejabat Dinsos Karangasem Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Masker (Foto: iNews/Yunda Ariesta)

KARANGASEM,  iNews.id - Enam staf dan satu eks pejabat Dinas Sosial Karangasem, Bali ditetapkan tersangka korupsi pengadaan masker. Kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai Rp2 miliar lebih.

Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra mengatakan, pengandaan masker ini terjadi pada tahun 2020. Adapun enam orang tersangka yakni, IGB, GS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGY

Ditetapkan tersangka setelah kelengkapan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan surat. Dari hasil perhitungan Kejari Karangasem kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar lebih. Usai ditetapkan tersangka, ketujuhnya langsung ditahan dan dititipkan di rutan Polsek Karangasem, Abang dan Bebandem.

"Jadi mereka itu berkaitan dari proses dan setelah proses yang terlibat dari pengadaan masker di dinsos tahun 2020," ucap I dewa Gede.

"Mereka itu yang menandatangi sejumlah administrasi-administrasi," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung di Karangasem, Ditemukan 12 Jenis

57 tahun lalu

Banjir dan Longsor di Karangasem Bali Tersebar di 5 Titik, Terparah di Kecamatan Manggis

57 tahun lalu

Viral Ambulans Bawa Mahasiswa Pakai Sirine Terobos Macet di Bali, Netizen Geram!

57 tahun lalu

Jaga Tradisi Ngayah Bali, Partai Perindo Turut Sukseskan Upacara Ngayut Karangasem

57 tahun lalu

Puncak Karya Baligia, Perindo Bali Apresiasi Generasi Muda Turut Jaga Warisan Adat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal