Meski DPT telah ditetapkan, namun masih terbuka kemungkinan untuk bertambah bagi warga Karangsem yang belum terdaftar.
KPU Karangasem menyediakan waktu 56 hari bagi warga untuk mendaftarkan dirinya ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat, atau bisa langsung datang ke kantor KPU Karangasem.
"Tentutnya sesuai syarat kepemiluan, yaitu berusia 17 tahun atau sudah menikah dan yang terpenting punya E-KTP," tuturnya.