DPRD Badung Dorong Evaluasi Perda Menara Telekomunikasi

Rizqa Leony Putri
Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara. (Foto: dok DPRD Badung)

"Hadapi gugatan ini dengan profesional. Kita mendorong Bupati ikuti gugatan ini, menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Badung," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa juga buka suara terkait gugatan Bali Towerindo yang menganggap Pemkab Badung tidak menjalankan kesepakatan kerja sama yang diteken pada 7 Mei 2007 silam.

"Di dalam perjalanan ya mungkin ya, ini baru mungkin ya, pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak melaksanakan kesepakatan itu, melakukan wanprestasi. Akibat wanprestasi itulah, kelihatannya bisa juga karena BTS (Bali Towerindo Sentra) mengajukan keberatan," ujarnya.

Adi Arnawa menambahkan, perusahaan juga mengklaim adanya kerugian sebesar Rp3,37 triliun dan meminta kompensasi perpanjangan kerja sama hingga 2047.

"Nah, inilah yang sedang kita rundingkan bersama untuk merumuskan. Ya, mudah-mudahan bisa diselesaikan," tuturnya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkab Kotabaru Sapa Jemaah Haji Kloter 13 BDJ di Tanah Suci, Doakan Mabrur

57 tahun lalu

Bupati Kotabaru Terima LHP dari BPK RI Perwakilan Kalsel

57 tahun lalu

DJI Osmo Pocket 4 Resmi Meluncur di Indonesia, Ini 5 Keunggulan yang Menonjol

57 tahun lalu

Ubhara Jaya Luluskan 464 Wisudawan Berkarakter Kebangsaan dan Bela Negara

57 tahun lalu

Bupati Rusli Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemkab Kotabaru 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal