DPRD Badung bersama Pemerintah Sahkan Perda RTRW 2025–2045

Anindita Trinoviana
DPRD Badung sahkan Perda RTRW 2025–2045. (Foto: dok DPRD Badung)

Selanjutnya, keputusan bersama ini akan dibawa ke Provinsi Bali untuk mendapatkan legalisasi terkait dengan raperda RTRW 2025-2045 itu.

“Setelah dievaluasi oleh Provinsi, nanti akan kembali ke Kabupaten Badung dan akan diparipurnakan kembali oleh DPRD, baru kita bisa undangkan peraturan ini menjadi lembaran daerah dan sudah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, bahwa seperti yang disaksikan bersama hari ini adalah pengambilan keputusan tentang Peraturan daerah (Perda) tata ruang wilayah Kabupaten Badung. 

“Jadi astungkara hari ini bisa forum 40 yang hadir, 5 yang tidak hadir dan ini menjadi sebuah guiden ke depan buat Badung terutama yang menyangkut mengenai yang berhubungan dengan pariwisata,” tuturnya.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tingkatkan Tata Kota, Pemkot Madiun Bakal Revitalisasi Alun-Alun dan Pasar Kawak

57 tahun lalu

DPRD Serang Tegaskan Keseimbangan Lahan Pangan dan Investasi Harus Dijaga

57 tahun lalu

Pemkab Serang Raih WTP, Bahrul Ulum Apresiasi Sinergi Pengelolaan APBD

57 tahun lalu

Hari Kejepit, Plt Wali Kota Madiun Pastikan Layanan Perizinan Tetap Normal

57 tahun lalu

Hari Raya Iduladha 1447 H, Lorin Group Solo Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal