JAKARTA, iNews.id - Tenaga medis seperti dokter dan perawat di rumah sakit rentan terjangkit virus corona (Covid-19). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau rumah sakit untuk sementara meniadakan praktik rutin selama masa pandemi virus corona (Covid-19).
"Rumah sakit menunda pelayanan elektif dengan tetap memberikan pelayananan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19," bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor YR 0303/III/III8/2020 yang diterima iNews.id, Selasa (14/4/2020).
Surat Edaran Kemenkes itu dikeluarkan pada tanggal 9 April 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.
Kemenkes juga mengimbau rumah sakit memperhatikan keselamatan saat melayani pasien. Karena itu, pengelola rumah sakit juga diminta untuk melengkapi para petugas medis dengan alat pelindung diri (APD) lengkap sesuai dengan kriteria risiko pelayanan.
Selain itu, untuk mendukung imbauan tetap di rumah, Kemenkes meminta pengelola rumah sakit agar memaksimalkan layanan konsultasi jarak jauh atau telemedicine kepada para pasien.