Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx Tetap Ditahan

Chusna Mohammad
I Gede Ary Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian (iNews)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," lanjutnya.

Usai pembacaan vonis, Jerinx menghampiri kuasa hukumnya. Usai melakukan diskusi, mereka sepakat untuk pikir-pikir dengan vonis tersebut.

"Kami memilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx di ruang sidang Cakra.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Jerinx dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal