Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx Tetap Ditahan

Chusna Mohammad
I Gede Ary Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian (iNews)

DENPASAR, iNews.id – I Gede Ary Astina alias Jerinx harus tetap menjalani penahanan usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Jerinx dianggap terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi, Kamis (19/11/2020).

Drummer band punk rock Superman Is Dead itu divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Mengadili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan antar ras golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal