Dito Mahendra Ditangkap di Bali, Langsung Dibawa ke Jakarta

Puteranegara Batubara
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Puteranegara)

JAKARTA, iNews.id  - Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra. Pengusaha yang sempat buron dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal itu ditangkap di Bali

"Iya (ditangkap di Bali)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Djuhandhani menjelaskan, Dito Mahendra ditangkap dan akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. "Kita laksanakan pemeriksaan dulu ya," ujar Djuhandhani. 

Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal pada 17 April 2023 berdasarkan gelar perkara. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sejak menjadi tersangka, nama Dito Mahendra dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Bareskrim Polri juga meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelarian.

Penyidikan itu berdasarkan Pasal 221 KUHP yang berbunyi obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 jam lalu

9 Pelaku Penyerangan Polisi di Katingan Ditangkap, 4 Orang Masih Diburu

2 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

5 hari lalu

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan ke Polda Kalteng

6 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal