Ditangkap karena Sabu, WNA Prancis Ternyata Simpan 3 Senpi dan Puluhan Peluru

Antara
Warga negara asing (WNA) asal Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar beserta barang bukti tiga senjata api dan puluhan butir peluru. (Foto: Antara)

Rayan kemudian diadili Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena kepemilikan narkotika dan juga senjata api. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara dua tahun. Namun dalam vonisnya, majelis hakim memutus lebih ringan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rayan Jawad Henri Bitar selama 1 tahun 4 bulan," kata ketua majelis hakim Gede Novyartha dalam persidangan virtual di PN Denpasar, Kamis (24/6/2021).

Rayan terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkotika dalam Pasal 127 ayat (1) undang-undang narkotika. Untuk kepemilikan senjata api, dia dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Atas vonis itu, Rayan menerimanya. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal