Jaksa melakukan kasasi yang mengeluarkan putusan menguatkan putusan di PN Denpasar.
Sebelum dijebloskan ke Lapas Kerobokan, kondisi terpidana Harijanto sehat dan sebelum diberangkatkan ke Bali sempat menjalani rapid test dengan hasil non reaktif.
Harijanto bersama saudaranya Hartono dilaporkan ke Polda Bali. Keduanya dilaporkan Tommy Winata melalui kuasa hukumnya Desrizal atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.