Ditangkap di Jakarta, Bos Hotel Kuta Paradiso Dieksekusi ke Lapas Kerobokan

Dewi Umaryati
Jaksa Kejari Denpasar mengeksekusi Harjanto Karjadi (masker putih) ke Lapas Kerobokan untuk menjalani vonis 2 tahun penjara dari majelis hakim, Selasa (8/9/2020) (foto : Kejari Denpasar)

Jaksa melakukan kasasi yang mengeluarkan putusan menguatkan putusan di PN Denpasar.

Sebelum dijebloskan ke Lapas Kerobokan, kondisi terpidana Harijanto sehat dan sebelum diberangkatkan ke Bali sempat menjalani rapid test dengan hasil non reaktif.

Harijanto bersama saudaranya Hartono dilaporkan ke Polda Bali. Keduanya dilaporkan Tommy Winata melalui kuasa hukumnya Desrizal atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bule Irlandia yang Tabrak Lari Warga Bali hingga Tewas Segera Diadili

57 tahun lalu

WNA Punya KTP di Bali, Oknum TNI Terlibat Ditahan Pomdam Udayana

57 tahun lalu

Bule Belanda Pingsan saat Akan Ditahan di Lapas Kerobokan, Kini Jadi Tahanan Kota

57 tahun lalu

Warga Negara Ukraina Pemilik KTP di Bali Segera Disidang 

57 tahun lalu

Bantu Pembuatan KTP Palsu di Bali, Kadus dan Pegawai Kecamatan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal