Dishub Bali Sebut Ganjil Genap di Kuta dan Sanur Hanya Berlaku Jam Tertentu

Antara
Jalur ganjil genap di Sanur dan Kuta, Bali. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Bali menyebut penerapan ganjil genap di Sanur dan Kuta hanya pada jam-jam tertentu saja. Rekayasa lalu lintas itu bagian dari penerapan PPKM Level 3.

"Kebijakan ini merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan PPKM level 3 dan lebih menekankan pada pembatasan orang menuju lokasi objek wisata Pantai Sanur dan Pantai Kuta," tutur Kepala Dishub Bali IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Rabu (22/9/2021).

Dia mengatakan, jam berlakunya ganjil genap yakni pada pagi hari pukul 06.30-09.30 Wita, dan sore hari pukul 15.00-18.00 Wita.

"Ini untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi aau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk," tuturnya.

Terpisah Kabiro Ops Polda Bali Kombes Firman Nainggolan mengatakan, penerapan ganjil genap itu harus didukung oleh semua pihak, terutama pelaku usaha di kawasan Sanur dan Kuta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kebakaran Kantor Dishub Babel, Polisi Selidiki Sumber Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal