Diminta Tutup selama PPKM Darurat, Pemilik Counter HP di Bali Protes

Pande Wismaya
Pengusaha counter handphone di Buleleng, Bali memrotes permintaan menutup tempat usaha, Minggu (11/7/2021). (Foto: iNews/Pande Wismaya)

Namun, mulai Senin (12/7/2021) besok, toko-toko tersebut diminta tutup karena bukan termasuk dalam usaha esensial.

"Kegiatan-kegiatan yang sudah diatur bukan sektor esensial diminta mengerti. Hari ini kita tidak bisa langsung menindak dan memberikan pemahaman dulu," kata Dandim 1609 Buleleng, Letkol Mohammad Windra Lisrianto.

Sebelumnya Gubernur Bali menerbitkan aturan baru PPKM Darurat yang mengatur semua jenis usaha non-esensial wajib tutup atau menerapkan work from home (WFH) 100 persen.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra menegaskan, SE terbaru itu mulai berlaku pada Minggu 11 Juli 2021.

"Mulai Minggu, TNI, Polri, beserta satuan tugas penegakan hukum akan melakukan operasi penegakan disiplin SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 ini," ujar Made Indra dalam keterangan pers di Denpasar, Sabtu (10/7/2021) sore.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

5 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

5 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal