Diminta Tutup selama PPKM Darurat, Pemilik Counter HP di Bali Protes

Pande Wismaya
Pengusaha counter handphone di Buleleng, Bali memrotes permintaan menutup tempat usaha, Minggu (11/7/2021). (Foto: iNews/Pande Wismaya)

Namun, mulai Senin (12/7/2021) besok, toko-toko tersebut diminta tutup karena bukan termasuk dalam usaha esensial.

"Kegiatan-kegiatan yang sudah diatur bukan sektor esensial diminta mengerti. Hari ini kita tidak bisa langsung menindak dan memberikan pemahaman dulu," kata Dandim 1609 Buleleng, Letkol Mohammad Windra Lisrianto.

Sebelumnya Gubernur Bali menerbitkan aturan baru PPKM Darurat yang mengatur semua jenis usaha non-esensial wajib tutup atau menerapkan work from home (WFH) 100 persen.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra menegaskan, SE terbaru itu mulai berlaku pada Minggu 11 Juli 2021.

"Mulai Minggu, TNI, Polri, beserta satuan tugas penegakan hukum akan melakukan operasi penegakan disiplin SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 ini," ujar Made Indra dalam keterangan pers di Denpasar, Sabtu (10/7/2021) sore.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal