Dilaporkan Mantan Istri, Bule Denmark Rusak Simbol Agama Hindu Dituntut 7 Bulan

Zainuddin Yasin
Warga negara Denmark, Lars Charistensen dituntut 7 bulan penjara dalam kasus penodaan agama yang dilaporkan mantan istrinya di PN Buleleng. (Foto: iNews/Zainuddin Yasin)

BULELENG, iNews.id - Warga negara asing asal Denmark, Lars Charistensen menjalani sidang kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Buleleng. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan hukuman tujuh bulan penjara.

Sidang berjalan secara maraton sejak Selasa (13/7) hingga Kamis (15/7). JPU Kejaksaan Negeri Buleleng mendakwa Lars Charistensen dengan Pasal 156 A KUHP tentang kebencian berdasarkan SARA.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh bulan," ujar JPU Isnatri Jayaningsih.

Kasus ini bermula saat Lars Charistensen dilaporkan mantan istrinya, Luh Sukarsih merusak Pelinggih yang merupakan simbol agama Hindu untuk persembahyangan di pekarangan rumah mereka pada 2019 lalu.

Atas laporan tersebut, Lars Charistensen kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya bergulir di persidangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

5 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

8 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

10 hari lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

24 hari lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal