Daftar Lengkap Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Per 1 Juli 2020

Aditya Pratama
BPJS Kesehatan (dok iNews.id)

Untuk ASN dan TNI Polri, tarif tetap 5 persen dan batas atas yang dipotong naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta. Namun, batas atas tidak lagi menghitung gaji pokok, tapi penghasilan yang diterima (take home pay)

Untuk PPU, tarif 5 persen itu dibagi 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta. Khusus ASN, TNI/Polri, iuran dibayarkan langsung lewat kas negara.

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Pasal 29)

Iuran mereka yang masuk dalam kategori ini naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000. Kenaikan berlaku sejak 1 Agustus 2019. Namun, iuran PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Viral Pernyataan Wali Kota Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS, Mensos: Menyesatkan dan Hoaks

57 tahun lalu

Diresmikan Jokowi, Tol Indrapura-Kisaran Percepat Distribusi Logistik ke Pelosok

57 tahun lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Lau Simeme di Deliserdang Senilai Rp1,7 Triliun

57 tahun lalu

Prabowo Temui Presiden Jokowi di Solo, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal