Cuti Bersyarat, Jerinx Bebas dari Lapas Kerobokan Siang Ini

Chusna Mohammad
Jerinx akan bebas dari Lapas Kerobokan, Selasa (2/8/2022). (ANTARA)

Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Februari 2022 lalu. 

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada 1 April 2022, musisi bernama asli I Gede Ari Astina dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Jakarta Pusat ke Lapas Kerobokan Bali.

Alasan pemindahan itu agar Jerinx bisa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

57 tahun lalu

5.752 Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Khusus Lebaran, 27 Langsung Bebas

57 tahun lalu

Terima Remisi Natal, 2 Napi Perempuan di Jogja Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bebas dari Tahanan, 7 Pelaku Perusakan Kantor Arema FC Disambut Massa dengan Nyanyian dan Flare

57 tahun lalu

Rektor Unud Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan Bareng 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal