Curi Kartu Kredit WNA Korea, Sales Manajer di Bali Foya-Foya Belanja Rp38,8 Juta

Reza Yunanto
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat merilis pengungkapan kasus, Selasa (2/11/2021). (Foto: Polresta Denpasar)

"Korban menelepon Bank Korea dan oleh pihak bank diberi penjelasan kartu kreditnya telah digunakan untuk transaksi," ujarnya.

Dari data bank, kartu kredit korban digunakan sejak 5 hingga 16 Oktober 2021 untuk pembayaran sebesar Rp38,8 juta di berbagai tempat.

Korban kemudian melapor ke Polresta Denpasar dan ditindaklanjuti dengan pencarian pelaku.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP ancaman maksilam lima tahun," tutur Jansen.

Barang-barang yang dibeli pelaku dari kartu kredit korban telah disita yaitu televisi 43 inch, dispenser, kipan angin, dua smartphone, vape, tempat makan bayi dan 3 boneka.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal