Modusnya dengan memalsukan data otentik nasabah berupa nomor handphone ke dalam sistem data base Bank Mega.
Selanjutnya terjadi pemindahbukuan dana deposito nasabah ke rekening yang telah disiapkan tersangka. Saat customer service melakukan konfirmasi, nomor handphone yang dihubungi adalah nomor yang telah diganti tersangka.
Kejahatan MRPP terbongkar setelah 14 orang nasabah tidak bisa mencairkan dana depositonya, sekitar akhir 2020. Menurut pihak bank, para nasabah tidak lagi punya dana deposito karena telah dilakukan penarikan sebelumnya.
Kuasa hukum Sembilan nasabah, Munnie Yasmin mengatakan, kliennya tidak pernah melakukan penarikan. "Bukti kepemilikan deposito masih ada," katanya beberapa waktu lalu.
Hal yang sama dialami lima nasabah yang kehilangan dana deposito Rp23 miliar. Mereka kaget karena depositonya ternyata sudah dicairkan.
"Klien kami kaget dikatakan tidak punya lagi dana di situ karena sudah dicairkan. Pihak bank memperlihatkan berkas slip penarikan dana deposito yang dikatakan ada tandatangan klien kami. Padahal itu bukan tandatangan klien kami," kata kuasa hukum kelima nasabah, Suryatin Lijaya.