DENPASAR, iNews.id - Mantan kepala cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar, Bali berinisial MRPP (36) tergolong cerdik. Aksi kejahatannya membobol deposito nasabah sebesar Rp62 miliar selama enam tahun nyaris tak terendus.
Namun ibarat pepatah sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh juga, aksi MRPP akhirnya terbongkar. Ia ditangkap tim dari Direktorat Siber Bareskrim Polri di rumahnya Jalan Padang Indah Denpasar, 2020 lalu.
Begitu ditetapkan menjadi tersangka, MRPP lalu diberhentikan dari perusahannya. Selain dia, dua anak buahnya yang terlibat dalam kejahatan itu bernasib serupa, yaitu PEP (34) dan IGSPP (33).
"Tindak pidana yang dilakukan tersangka dilakukan dalam kurun 2014 sampai 2020," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi, Minggu (9/5/2021).
Kadek Hari mengungkapkan, MRPP melakukan kejahatan itu sejak sebelum menjabat kepala cabang. Dia bekerja sama dengan PEP sebagai staf bagian deposito dan bantuan IGSPP.