Cegah Korona, BI Bali Karantina Uang 14 Hari Sebelum Diedarkan

Antara
Bank Indonesia. (dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Bank Indonesia Provinsi Bali membuat kebijakan mengarantina uang selama 14 hari sebelum diedarkan ke masyarakat. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona atau COVID-19 di wilayah Bali.

"Uang-uang yang masuk di Bank Indonesia akan dikarantina selama 14 hari dan nantinya dihitung ulang untuk diedarkan lagi ke masyarakat dan beberapa bank-bank di Bali," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Kamis (19/3/2020).

Karantina uang telah dimulai sejak 16 Maret 2020. Para pegawai juga telah menggunakan alat lengkap seperti masker dan sarung tangan.  Ruang kerja juga disemprotkan disinfektan.

"Ini untuk rupiah saja dan akan berlangsung seterusnya sampai akhir Maret. Pemerintah masih membuat kebijakan sampai 29 Mei sampai turun COVID-19 ini. 14 hari harus dihitung ulang sebelum disetor. Kalau rusak kita musnahkan kalau masih bagus diedarkan lagi," katanya.

Menurutnya, beberapa bank di Bali ada juga yang melakukan karantina uang sebelum diedarkan ke masyarakat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bandara Ngurah Rai Bali Sepi Penumpang Internasional

57 tahun lalu

Update Covid-19: 309 Positif, 25 Meninggal dan 15 Sembuh

57 tahun lalu

Social Distancing di Bandara Ngurah Rai, Tiap Orang Jaga Jarak 1 Meter

57 tahun lalu

Bandara Ngurah Rai Terapkan Social Distancing Cegah Penularan Covid-19

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal