Catat Ini Aturan Baru Naik Pesawat ke Bali, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Chusna Mohammad
Calon penumpang usia 18 tahun menuju Bandara Ngurah Rai rute domestik wajib sudah vaksin booster. (Foto : Bandara Ngurah Rai)

PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Sementara PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tapi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

PPDN di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk PPDN yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid juga tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen, tapi masih harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Handy menambahkan, hingga 29 Agustus 2002, Bandara Ngurah Rai telah melayani rata-rata 21.000 penumpang domestik per harinya.

"Kami juga sediakan layanan vaksin booster di area kedatangan domestik," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

6 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

8 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

9 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal