Dia menambahkan, polisi telah memeriksa korban, pelaku dan juga beberapa orang saksi. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Badung dan P2TP2A Kabupaten Badung untuk melakukan pendampingan terhadap korban sekaligus melakukan psikis korban.
Menurutnya, penangkapan pelaku dilakukan oleh petugas Satreskrim PPA Polres Badung pada 22 Februari 2020 di tempat tinggalnya.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Hukuman tersebut dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan dalan Pasal 81 ayat (3)," katanya.