Buronan Korupsi Pembangunan Dermaga Klungkung Ditangkap di Denpasar

iNews.id
Tim gabungan Kejati Bali dan Kejari Klungkung menangkap buronan korupsi I Gusti Ayu Ardani di Denpasar, Kamis (5/11/2020). (Foto: Kejari Klungkung)

I Gusti Ayu Ardani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Klungkung sejak Juli 2020. Dia menjadi terpidana dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung pada tahun 2007 sampai 2008.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klungkung, dia divonis penjara selama lima tahun enam bulan dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 menguatkan vonis tersebut dan menjadi dasar Kejari Klungkung dan Kejati Bali melakukan penangkapan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal