"Pekerjaannya ya membuat film porno. Untuk cari uang di internet. Itu salah satu yang dilakukannya untuk bertahan hidup di Bali," tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu buah paspor, lima telepon genggam, satu pisau lipat, 14 buah sex toys, dan 13 barang bukti elektronik lainnya.
Menurutnya kasus ini masih perlu didalami polisi. Peran pelaku diketahui sebagai sutradara sekaligus pemain di video porno tersebut. Keduanya menerima pesanan secara online melalui website yang digunakan untuk mengunggah konten porno.
"Ini baru ditangkap, belum ada 24 jam jadi masih perlu pendalaman lebih lanjut," tuturnya.
Sementara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Suratno menambahkan, untuk teman perempuan pelaku saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus konten porno ini. Dari keterangan pelaku, lokasi pembuatan film porno itu berada di Bali.
"(Video porno) yang kita temukan baru satu. Kami tidak menghitung secara pasti, yang ada (puluhan)," ucapnya.