Bupati Badung Tangani Sengketa 4 Desa Adat, Plang Tanda Batas Dicabut

Antara
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat mencabut plang tanda batas wilayah desa adat, Senin (6/1/2020). (Foto Antara)

BADUNG, iNews.id - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta turun tangan menangani sengketa batas wilayah yang melibatkan 4 desa adat. Ia mencabut plang tanda batas di antara 4 desa yang bersengketa itu.

"Langkah cepat ini kami ambil sebagai tindaklanjut atas hasil mediasi yang telah kami laksanakan dengan mempertemukan para prajuru adat dan tokoh masyarakat dari empat desa adat tersebut," ujar Giri Prasta dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2020).

Keempat desa adat yang bersengketa itu adalah, Desa Adat Seseh dan Desa Adat Sogsogan, Desa Adat Cemagi dan Desa Adat Mengening.

Ia mengatakan, selama pelaksanaannya, mediasi tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mencabut plang tapal batas di daerah perbatasan yang selama ini berpolemik.

"Mereka juga berkomitmen untuk saling menjaga kondusifitas dan kedamaian di wilayah kedua belah pihak," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPRD Badung Dorong Evaluasi Perda Menara Telekomunikasi

57 tahun lalu

DPRD dan Bupati Badung Tetapkan APBD 2026 Senilai Rp12,1 Triliun

57 tahun lalu

Ketua DPRD Badung Targetkan Dua Raperda Inisiatif Tiap Tahun

57 tahun lalu

Rapat Paripurna ke-5 DPRD Badung, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Rancangan APBD 2026

57 tahun lalu

Gubernur Bali, Bupati Badung dan Pengelola GWK Sepakati Solusi Akses Jalan Warga Ungasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal