Bupati Badung Tangani Sengketa 4 Desa Adat, Plang Tanda Batas Dicabut

Antara
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat mencabut plang tanda batas wilayah desa adat, Senin (6/1/2020). (Foto Antara)

Menurutnya, pencabutan plang tanda batas wilayah ini merupakan tahap awal yang dilakukan oleh Pemkab Badung dalam meminimalisir potensi terjadinya konflik horisontal antarwarga desa adat.

Ia mengakui, polemik batas wilayah adat dapat berpotensi muncul di mana saja. Oleh karena itu, prajuru adat maupun tokoh masyarakat diminta cermat dan aktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

"Hal itu harus dilakukan agar potensi munculnya konflik bisa segera diatasi dengan mencari solusi bersama yang didasari semangat musyawarah serta mengedepankan rasa persatuan dan kekeluargaan," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk harus meninggalkan legacy atau warisan yang baik bagi generasi penerus bukan mewarisi mereka dengan polemik yang berkepanjangan.

"Pemerintah daerah sudah melaksanakan kewajiban dalam hal pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat, karenanya kami ingin masyarakat bisa berkonsentrasi pada hal hal yang berkaitan dengan peningkatan produktivitas di segala aspek bukan malah terjebak dan menguras energi untuk hal yang kontra-produktif," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPRD Badung Dorong Evaluasi Perda Menara Telekomunikasi

57 tahun lalu

DPRD dan Bupati Badung Tetapkan APBD 2026 Senilai Rp12,1 Triliun

57 tahun lalu

Ketua DPRD Badung Targetkan Dua Raperda Inisiatif Tiap Tahun

57 tahun lalu

Rapat Paripurna ke-5 DPRD Badung, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Rancangan APBD 2026

57 tahun lalu

Gubernur Bali, Bupati Badung dan Pengelola GWK Sepakati Solusi Akses Jalan Warga Ungasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal