Diketahui, penyelundupan orangutan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 22 Maret 2019 lalu, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar saat akan berangkat ke negaranya.
Tragisnya, orangutan dan satwa lainya seperti, tokek dan bunglon dismpan di kotak rotan dalam kondisi tak sadarkan diri. Rencananya satwa dilindungi tersebut dijual di negaranya bersama temannya.
Menurut Serikat Internasional untuk Konservasi Alam, orangutan merupakan spesies yang terancam punah, dengan hanya sekitar 100.000 yang tersisa di seluruh dunia.
Empat pria Indonesia ditangkap tahun lalu karena menembak orangutan sebanyak 130 kali dengan pistol udara.