Akibat perbuatannya, bule yang telah lama tinggal di Bali ini dijerat dengan Pasal 113 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut membuat bule yang berprofesi sebagai instruktur selam ini terancam hukuman mati.
"Kasus sudah disidik, proses hukum tetap berjalan," ujarnya.