Breaking News, Rektor Unud Nyoman Gde Antara Tersangka Korupsi Dana SPI

Dewi Umaryati
Rektorat Udayana. (Foto: unud.ac.id)

DENPASAR, iNews.id - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) menjadi tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). INGA sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kami melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023). 

Dalam kasus ini, Kejati Bali telah menetapkan tiga orang tersangka yakni IKB, IMY dan NPS yang merupakan pejabat Rektorat Unud dan terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB).

Modus korupsi yakni meminta sumbangan dalam jumlah tertentu kepada mahasiswa baru jalur mandiri. Berdasarkan hasil audit PPATK, jumlah pungutan mencapai Rp3,8 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

8 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

29 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal