BP Jamsostek Ungkap 100 Perusahaan di Bali Menunggak Iuran BPJS

Antara
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ist)

Dalam pemanggilan itu, BP Jamsostek mengingatkan bahwa jika iuran BPJS tak juga dibayarkan, maka para pekerjanya tidak akan bisa merasakan manfaat kepesertaan.

"Kalau menunggak, yang rugi itu pekerja dan perusahaannya sekaligus. Pekerja kasihan tidak bisa mendapatkan pelayanan dan perusahaan juga harus mengeluarkan uang lagi kalau sampai ada musibah yang dialami pekerjanya," ujarnya

Irfan menuturkan, berdasarkan hasil komunikasi saat pemanggilan, ada yang beralasan menunggak karena dari kondisi objektif bisnisnya sedang mengalami penurunan. Ada juga yang mengalihkan skala prioritas ke sektor lain.

Akhirnya, kata Irfan, BP Jamsostek menyepakati untuk memberikan tenggat waktu kepada perusahaan tersebut melunasi tunggakan.

Namun jika sampai dengan tenggat waktu dari komitmen yang diserahkan tidak melakukan pembayaran, maka BP Jamsostek akan menyerahkan masalah penunggakan itu kepada Kejaksaan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sebanyak 100 perusahaan tersebut, kata Irfan, didominasi perusahaan yang bergerak di sektor perhotelan dan jasa konstruksi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal