Dalam pemanggilan itu, BP Jamsostek mengingatkan bahwa jika iuran BPJS tak juga dibayarkan, maka para pekerjanya tidak akan bisa merasakan manfaat kepesertaan.
"Kalau menunggak, yang rugi itu pekerja dan perusahaannya sekaligus. Pekerja kasihan tidak bisa mendapatkan pelayanan dan perusahaan juga harus mengeluarkan uang lagi kalau sampai ada musibah yang dialami pekerjanya," ujarnya
Irfan menuturkan, berdasarkan hasil komunikasi saat pemanggilan, ada yang beralasan menunggak karena dari kondisi objektif bisnisnya sedang mengalami penurunan. Ada juga yang mengalihkan skala prioritas ke sektor lain.
Akhirnya, kata Irfan, BP Jamsostek menyepakati untuk memberikan tenggat waktu kepada perusahaan tersebut melunasi tunggakan.
Namun jika sampai dengan tenggat waktu dari komitmen yang diserahkan tidak melakukan pembayaran, maka BP Jamsostek akan menyerahkan masalah penunggakan itu kepada Kejaksaan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sebanyak 100 perusahaan tersebut, kata Irfan, didominasi perusahaan yang bergerak di sektor perhotelan dan jasa konstruksi.