Booking Cewek MiChat, Pria di Denpasar Malah Diperas dalam Kamar Hotel

Indira Arri
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas memberikan keterangan pers kasus pemerasan dengan modus kencan di MiChat. (Foto: Indira Arri)

Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP.

Terkait kasus ini, polisi meminta masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial, terutama yang menjanjikan hal tertentu.

"Cek dan ricek," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

57 tahun lalu

Kencan dengan Kenalan di Medsos di Hotel Jombang Berujung Tragis, Janda Disekap dan Dirampok

57 tahun lalu

Pembunuhan di Teluk Wondama, Berawal dari Michat Korban Dihantam Pakai Ulekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal