Bobol Rekening Bank Rp325 Juta, Bule Perempuan Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Chusna Mohammad
Khrystyna Baklanova (33) bule asal Ukraina yang jadi terdakwa pembobolan rekening nasabah. (Foto: ist)

Diketahui, Khrystyna ditangkap Polda Bali di penginapan daerah Uluwatu, Kuta Selatan pada 1 Desember 2021. Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan dua nasabah di Baubau, Sulawesi Selatan. Keduanya kehilangan saldo sebesar Rp325 juta tanpa melakukan transaksi. 

Hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya transaksi melalui ATM dalam toko berjaring di Jalan Raya Uluwatu. Waktu dan nilai transaksi yang dilakukan sama persis dengan laporan nasabah. 

Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di toko, pelaku akhirnya ditangkap. Polisi juga mengamankan jaket, jas hujan, helm dan rambut palsu yang dipakai pelaku saat beraksi. 

Kepada polisi, pelaku mengatakan telah melakukan transfer lebih dari 15 kali dengan kartu magnetik. Uang nasabah ini ditransfer ke virtual account. 

Menanggapi vonis Hakim, Khrystyna menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara Jaksa menyatakan banding karena sebelumnya mengajukan tuntutan 4 tahun penjara. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Tradisi Syawalan di Jepara, Ribuan Warga hingga Bule dan Kapal Perang Ikut Meriahkan

57 tahun lalu

Pembunuhan Sadis Wanita Muda di Baubau Terungkap, 2 Oknum TNI Ditahan Polisi Militer

57 tahun lalu

Identitas Jasad Wanita di Bawah Jembatan Kogawuna Terungkap, Keluarga Curigai Pacar Korban

57 tahun lalu

Kronologi Mayat Wanita Ditemukan Warga Dikerumuni Biawak di Sungai Kogawuna Baubau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal